Full width home advertisement

Post Page Advertisement [Top]

Bapak2 Ketua RW, monggo disikapi ajakan Dewan Masjid Indonesia ini; Assalamualaikum wr. wb.
Tolong di share ke rekan2 lainnya , terutama para pengurus masjid / para ta'mir masjid , ini sangat penting ........🙏

Coba ceck masjid tempat kita biasa sholat berjamaah:

Ikhwani fillah rahimakumullah,
ini ada titipan forward sahabat anggota DDI (Dewan Dakwah Islam)
Ustdz Fadlan Gharamatan soal IMB MASJID.

Masjid diseluruh negeri ini umumnya didirikan di atas tanah Wakaf dan dibangun dengan swadaya masyarakat setempat dan donatur dermawan yng berinfak.

Bagaimana kemudian ada pihak yang berkepentingan mempertanyakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas Masjid dan Musholla ? Bisakah pengurus Masjid memperlihatkan buktinya?

Mungkin ini akan menjadi PR Besar pengurus Masjid-Musholla untuk segera melengkapinya, sebelum ada yang memanfaatkan kondisi ini. Karena "tumbal" utk rencana besar mereka telah dimulai, kita belajar dari kasus di DKI, Penghancuran sebuah Gereja di Jati Negara dengan alasan tidak memiliki izin, dan ummat Islam di Jakarta pun "terpesona" dari pemandangan kasat mata ini, namun sesungguhnya "rencana tidak kasat mata" bisa jadi telah mereka susun secara masif terstruktur, yang target akhirnya adalah puluhan bahkan ribuan Masjid-Musholla di Jakarta dan seluruh tanah air Indonesia, karena mayoritas dibangun di atas tanah Wakaf dengan swadaya masyarakat.

"Gereja kami, kami relakan untuk dihancurkan karena tidak memiliki izin, maka ummat Islam pun harus rela masjid-masjid, mushollanya yg tidak berizin untuk dihancurkan sebagaimana bangunan liar lainnya...!!"

Sebuah strategi tumbal yang sangat terskenario, sementara kita masih tidak mau belajar dari strategi yang mereka lakukan... Kalau kita tidak bisa belajar dari kondisi hari ini, yakinlah Masjid-Musholla2 megah di tanah air ini hanya akan menjadi kenangan semata bagi anak cucu kita.

Tolong sosialisasikan...!
SUDAHKAH MASJID KITA MEMILIKI IMB...??

Ayo para ta'mir dan pengurus Masjid-Musholla2, kita urus IMB masjid/mushollah kita ke Dinas/Badan Perizinan Daerah Pemda setempat, dan ini persyaratannya :

Surat prmohonan yg ditandangani pengurus Masjid,
copy KTP yg masih berlaku,
copy gambar rencana bangunan yang di ditanda tangani juru gambar,
copy surat kepemilikan tanah, tanda lunas PBB,
surat pernyataan persetujuan tetangga yg diketahui lurah & camat setempat, rekomendasi camat.

WAKTU PENYELESAIAN 10 HARI KERJA ..... LENGKAPI SYARATNYA AMBIL IMB-NYA

NB: sebarkan info untuk menyelamatkan mesjid dan musholla kita.

Semoga bermanfaat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bottom Ad [Post Page]